Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |21:11 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedianya digelar hari ini urung dilaksanakan. Pasalnya, KPK mengajukan penundaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
"Kami menghormati prosesnya. Hari ini sidang sudah dibuka, dan tentu kami akan hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Budi menjelaskan, penundaan diajukan karena Biro Hukum KPK tengah menghadapi sejumlah sidang praperadilan yang berlangsung bersamaan. Setidaknya terdapat empat sidang praperadilan pada hari yang sama.
"Hari ini KPK mengikuti empat sidang praperadilan, yakni sidang Paulus Tanos, perkara Kementerian Pertanian, serta dua sidang terkait dugaan tindak pidana pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU)," ujarnya.
"Tim kami turun secara paralel untuk menghadiri seluruh persidangan tersebut," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
4 hours ago
2
















































