
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar kedudukan Polri, tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
“Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang, yakni langsung berada di bawah Presiden. Tidak dibentuk Kementerian Keamanan, Kementerian Kepolisian, atau menempatkan Polri di bawah kementerian yang sudah ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, juga menegaskan bahwa komisi tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru, termasuk Kementerian Keamanan.
“Kami sudah sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru,” kata Jimly.
Menurut Jimly, Presiden Prabowo Subianto sempat mempertanyakan kesimpulan tersebut. Namun, KPRP menilai pembentukan kementerian baru justru akan menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat.
“Presiden sempat menanyakan hal itu. Kami jelaskan bahwa jika dibandingkan, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya. Karena itu, tidak kami usulkan,” ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
1
















































