
Penangkapan BBM Ilegal (foto: Okezone)
JAKARTA – Polda Banten mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, para pelaku terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan,” kata Hengki, Selasa (5/5/2026).
Enam kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Banten, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dari pengungkapan itu, empat kasus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar, satu kasus Pertalite, dan satu kasus LPG subsidi 3 kilogram.
Para pelaku menggunakan modus terorganisir. Untuk BBM jenis Biosolar, pelaku membeli di sejumlah SPBU menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 1.000 hingga 5.000 liter. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan berbagai barcode dan pelat nomor kendaraan berbeda. Pembelian dilakukan bertahap di beberapa SPBU, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.
Sementara itu, pada kasus Pertalite, pelaku membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Serang, lalu memindahkannya ke jeriken dan galon menggunakan selang. BBM tersebut kemudian dijual ke pengecer (pertamini) dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Adapun dalam kasus LPG 3 kg, pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik berupa regulator dan selang. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
2 hours ago
2
















































