Ni Luh Bintang Diksayana
Eduaksi | 2026-07-10 16:34:58
Urgensi Pengajaran Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi
Setiap semester baru, mata kuliah Bahasa Indonesia selalu menjadi bahan candaan di kalangan mahasiswa baru: "kan sudah 12 tahun belajar bahasa Indonesia, ngapain diulang lagi di kampus?" Anggapan ini keliru besar, dan justru menjadi indikator paling nyata mengapa mata kuliah ini masih sangat dibutuhkan. Yang diajarkan di perguruan tinggi bukan lagi tata bahasa dasar seperti di bangku SMA, melainkan Bahasa Indonesia ragam ilmiah: kemampuan menulis karya akademik, menyusun argumentasi logis, dan mengomunikasikan gagasan kompleks secara presisi. Inilah keterampilan yang justru paling banyak absen dari mahasiswa Indonesia hari ini.
Kesenjangan antara Kemahiran Berbicara dan Kemahiran Menulis Ilmiah
Data dari berbagai perguruan tinggi menunjukkan pola yang konsisten: mahasiswa fasih berbicara dalam Bahasa Indonesia sehari-hari, tetapi kesulitan luar biasa ketika diminta menyusun karya tulis ilmiah. Kesalahan yang paling sering ditemukan dosen pembimbing skripsi bukan pada substansi keilmuan, melainkan pada hal-hal mendasar: kalimat yang tidak memiliki subjek jelas, penggunaan kata "dimana" dan "yang mana" sebagai terjemahan harfiah dari "where" dan "which" dalam bahasa Inggris, paragraf yang tidak memiliki satu gagasan utama, hingga kerancuan antara kalimat aktif dan pasif yang membuat argumentasi menjadi kabur.
Fenomena ini terjadi karena mata kuliah Bahasa Indonesia di SMA lebih menitikberatkan pada apresiasi sastra dan ujian pilihan ganda, bukan pada praktik menulis argumentatif yang panjang dan terstruktur. Akibatnya, ketika mahasiswa memasuki dunia akademik yang menuntut penulisan skripsi, jurnal, dan laporan penelitian, terjadi jurang kompetensi yang harus ditutup secara mendadak, sementara banyak program studi non-bahasa hanya mengalokasikan satu atau dua sks untuk mata kuliah ini di semester awal.
Bahasa Akademik sebagai Prasyarat Nalar Ilmiah
Kemampuan berbahasa ilmiah dan kemampuan bernalar sesungguhnya dua sisi mata uang yang sama. Seorang mahasiswa hukum, misalnya, dituntut menyusun legal opinion atau memorandum hukum yang runtut: mengidentifikasi fakta hukum, mengaitkannya dengan norma yang relevan, lalu menarik kesimpulan yang logis. Struktur ini pada dasarnya adalah struktur paragraf argumentatif yang justru diajarkan dalam mata kuliah Bahasa Indonesia di perguruan tinggi: kalimat topik, kalimat penjelas, dan kalimat simpulan. Tanpa penguasaan struktur ini, argumentasi hukum sekalipun secara substansi benar, bisa gagal meyakinkan karena disampaikan secara berbelit dan tidak sistematis.
Hal serupa berlaku lintas disiplin. Mahasiswa kedokteran perlu menulis rekam medis dan jurnal kasus secara presisi; mahasiswa teknik perlu menyusun laporan proyek yang jelas bagi pembaca awam maupun ahli; mahasiswa ekonomi perlu menulis analisis kebijakan yang runtut. Semua kebutuhan ini kembali pada satu titik: penguasaan Bahasa Indonesia ragam ilmiah yang justru menjadi pondasi lintas disiplin, bukan sekadar mata kuliah pelengkap.
Dasar Yuridis dan Kelembagaan yang Sering Terlupakan
Dari sisi regulasi, kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara ditegaskan dalam Pasal 36 UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi kenegaraan, termasuk pendidikan. Ironisnya, semakin tinggi jenjang akademik seseorang, semakin sering pula ditemukan pencampuran bahasa asing yang tidak proporsional dalam forum ilmiah formal, mulai dari seminar hingga sidang skripsi, bahkan ketika padanan istilahnya sudah tersedia dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maupun Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI/EYD Edisi V).
Kondisi ini memperlihatkan bahwa problemnya bukan sekadar minimnya jam pelajaran, melainkan lemahnya penegakan kesadaran berbahasa di lingkungan akademik itu sendiri. Perguruan tinggi semestinya menjadi garda terdepan pelestarian bahasa negara, bukan justru tempat di mana kedudukan Bahasa Indonesia semakin terpinggirkan oleh istilah asing yang digunakan tanpa pertimbangan kebutuhan komunikasi ilmiah yang jelas.
Perbandingan dengan Praktik di Negara Lain
Praktik penguatan bahasa nasional di ranah akademik bukan hal asing secara global. Prancis melalui Loi Toubon mewajibkan penggunaan bahasa Prancis dalam publikasi resmi dan pendidikan tinggi, sementara tetap mendorong penguasaan bahasa asing sebagai kompetensi tambahan, bukan pengganti. Jepang bahkan mempertahankan sebagian besar jurnal dan disertasi dalam bahasa Jepang di banyak bidang ilmu sosial dan humaniora, sembari tetap kompetitif secara riset di kancah internasional. Pelajaran yang bisa diambil adalah bahwa penguasaan bahasa asing dan penguatan bahasa nasional bukan pilihan yang saling meniadakan, melainkan kompetensi yang semestinya berjalan beriringan.
Konsekuensi Praktis bagi Dunia Kerja dan Publikasi Ilmiah
Lemahnya kemampuan menulis akademik berdampak nyata pasca-kelulusan. Banyak lulusan yang unggul secara teknis namun kesulitan menyusun laporan kerja, proposal bisnis, maupun korespondensi resmi karena tidak terbiasa menulis dengan kalimat efektif dan struktur yang jelas. Di ranah publikasi ilmiah, kelemahan yang sama menjadi salah satu penyebab rendahnya angka artikel ilmiah dosen dan mahasiswa Indonesia yang lolos ke jurnal bereputasi, karena substansi penelitian yang sebenarnya baik tidak tersampaikan secara efektif, baik dalam bahasa Indonesia maupun ketika diterjemahkan ke bahasa Inggris.
Arah Reformasi yang Diperlukan
Karena itu, urgensi pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi menuntut reformasi metode, bukan sekadar mempertahankan alokasi sks. Pembelajaran perlu bergeser dari hafalan kaidah menuju praktik menulis intensif: menyusun artikel opini, mengkritisi wacana publik, menulis ringkasan eksekutif, hingga menyunting tulisan sendiri secara mandiri. Perguruan tinggi juga perlu memperkuat peran pusat bahasa atau writing center sebagai pendamping mahasiswa dalam proses penulisan skripsi dan karya ilmiah lainnya, sebagaimana lazim diterapkan di universitas-universitas riset dunia.
Penutup
Pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi bukan warisan kurikulum yang usang, melainkan fondasi bagi lulusan yang mampu bernalar jernih dan mengomunikasikan gagasannya secara bertanggung jawab. Di tengah derasnya arus informasi dan tuntutan penguasaan bahasa asing, penguatan bahasa ibu secara akademik justru menjadi pembeda yang membuat seorang sarjana tidak sekadar kompeten secara keilmuan, tetapi juga mampu berkontribusi nyata bagi bangsanya melalui tulisan yang jelas dan meyakinkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
7 hours ago
5














































