REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pelaku industri sawit menyepakati sejumlah langkah untuk mengembalikan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani sesuai harga acuan daerah. Kesimpulan itu dihasilkan dalam rapat lanjutan yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Badan Pangan Nasional, PTPN, Agrinas Palma, GAPKI, asosiasi petani sawit, perusahaan eksportir, hingga perusahaan refinery. Pertemuan digelar setelah Kementan menemukan 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga ketentuan daerah.
“Rapat berlangsung dengan baik, dengan itikad yang baik yang intinya adalah this is good problem,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, harga sawit dunia dan permintaan global justru sedang meningkat. Kondisi tersebut tidak sejalan dengan gejolak harga TBS di tingkat petani dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Sudaryono, persoalan utama berada pada rantai perdagangan antara hulu dan hilir. Pemerintah kemudian meminta pelaku usaha refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi normal dengan mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw harga.
“Sekali lagi karena di luar negeri sana harganya tidak ada perubahan dan juga tidak ada perubahan permintaan dalam volume, sehingga diharapkan pembeliannya besar sehingga ini berimbas, efek dominonya kepada PKS dan juga pembelian TBS di tingkat petani bisa sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah kembali menjelaskan skema transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Masa transisi akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.
Sudaryono menegaskan, DSI hanya berfungsi sebagai pengelola dan pengawas perdagangan ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel. Pemerintah memastikan DSI tidak mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor sawit.
“Objektifnya itu bukan untuk cari untung, di DSI bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan. Yang tertib jalan terus, nah yang belum tertib ditertibkan,” tutur tokoh yang akrab disapa Mas Dar tersebut.
Kementan meminta seluruh kepala daerah aktif menjalankan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata kelola penetapan harga TBS sawit. Pemerintah daerah didorong memantau langsung pembelian TBS oleh PKS dan mengidentifikasi perusahaan yang membeli di bawah harga ketentuan.
Sudaryono menyebut, Kementan akan menerima laporan identifikasi PKS hingga afiliasi perusahaan untuk mempermudah pengawasan lanjutan. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali begitu,” ujar dia.
.png)
5 days ago
15

















































