Ini Benturan Hukum yang Membuat Zohran Mamdani Gagal untuk Menangkap Netanyahu

3 hours ago 3

Wali Kota New York Zohran Mamdani (kanan) bergabung dengan kandidat Brad Lander (kiri) di atas panggung dalam acara nonton bareng hasil pemilihan pendahuluan Brad Lander di New York, New York, AS, 23 Juni 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Wali Kota New York Zohran Mamdani memutuskan bahwa ia tidak memiliki wewenang hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang jika ia mengunjungi kota terbesar di AS tersebut.  Keputusan itu diambil setelah sebelumnya ia sempat mempertimbangkan langkah tersebut.

Mamdani tidak menjelaskan bagaimana ia sampai pada keputusan tersebut. Namun  para ahli hukum independen mengatakan kepada Reuters bahwa Mamdani tidak memiliki wewenang untuk menangkap Netanyahu karena AS umumnya mengakui kekebalan hukum bagi kepala negara dan perwakilan PBB. Selain itu,  Washington juga bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Pidana Internasional yang berbasis di Den Haag, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu pada 2024 atas tuduhan kejahatan perang selama perang Gaza. Israel menolak yurisdiksi pengadilan dan menyangkal melakukan kejahatan perang.

Dalam wawancara New York Times yang disiarkan pada Sabtu, Mamdani menyebut Netanyahu sebagai "penjahat perang" dan mengatakan departemen hukum kota sedang mempertimbangkan apakah hukum bisa mengizinkan penangkapannya jika pemimpin Zionis itu mengunjungi New York untuk Sidang Umum PBB pada September.

Mamdani, seorang Demokrat, telah membuat pernyataan serupa saat berkampanye untuk jabatan walikota menjelang pemilihan 4 November 2025.

Dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial pada Selasa malam, Mamdani mengatakan dia telah menyimpulkan bahwa dia tidak memiliki wewenang tersebut.

"Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini," kata Mamdani.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |