Kemendag Wajibkan Semua Izin Impor Lewat Sistem Daring

8 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelayanan perizinan perdagangan luar negeri dilakukan melalui sistem daring. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mempercepat layanan impor sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah tengah melakukan reformasi tata kelola perdagangan luar negeri agar proses perizinan lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” kata Budi.

Kemendag telah mengintegrasikan sistem perizinan dan pengawasan perdagangan secara elektronik. Seluruh layanan perizinan impor kini wajib dilakukan melalui sistem Single Submission (SSm).

Selain itu, Kemendag menerapkan standar pelayanan maksimal lima hari untuk memangkas hambatan administrasi dan meningkatkan kepastian usaha.

“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia,” ujar Budi.

Pemerintah juga membagi pengaturan impor ke dalam tiga kategori utama, yakni barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kemendag menegaskan barang impor pada prinsipnya wajib dalam kondisi baru. Importir juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen,” jelas Budi.

Dalam rapat tersebut, Kemendag juga menyoroti penggunaan instrumen safeguard untuk melindungi industri nasional dari lonjakan impor. Indonesia tercatat menjadi negara paling aktif menerapkan safeguard dengan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global.

Menurut Budi, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan industri nasional di tengah meningkatnya tekanan impor dan dinamika perdagangan global.

“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” katanya.

Selain pengawasan impor, Kemendag juga memperketat pengawasan barang beredar dan produk pangan olahan. Pengawasan dilakukan terhadap produk yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib seperti gula kristal putih, tepung terigu, minyak goreng, air minum dalam kemasan, kopi instan, hingga produk ikan kaleng.

Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel mendukung langkah penguatan regulasi perdagangan tersebut. Namun, ia meminta pengawasan impor dan perlindungan industri nasional tetap diperkuat di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |