KPK: UU Perampasan Aset Jadi Revolusi Hukum Percepat Pemberantasan Korupsi

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen vital untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Regulasi yang saat ini masih dibahas di DPR ini dinilai akan menjadi sebuah revolusi hukum bagi Indonesia.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, mengemukakan hal tersebut dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa. Ia optimistis beleid ini akan membuat pemberantasan korupsi berjalan jauh lebih efektif.

"Minimal, kalau itu (RUU Perampasan Aset) bisa ditetapkan, itu insyaallah akan lebih mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik," ujar Arif.

Kelemahan LHKPN

Arif menyoroti pentingnya regulasi perampasan aset dengan berkaca pada kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Menurutnya, salah satu instrumen yang digunakan KPK selama ini, yakni Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), masih memiliki kelemahan signifikan.

Kelemahan itu terletak pada ketidaktransparanan pelapor. Di beberapa kasus, penyidik harus menelusuri apakah LHKPN dilaporkan secara benar dan akurat sesuai dengan harta yang dimiliki. Tak jarang ditemukan pejabat yang hanya sekadar melapor tanpa memperbarui data, sementara jumlah hartanya terus bertambah.

"Yang sebenarnya, ketika dia nambah jumlah asetnya ya nambah. Jangan nanti di situ enggak lapor," tegas Arif. Ia pun mendorong agar RUU Perampasan Aset yang masih dibahas DPR bisa segera disahkan karena menjadi alat (tools) yang sangat dibutuhkan.

"Kami selalu mendorong ke situ. Karena tools-nya itu di situ. Coba kalau sekarang benar-benar kayak LHKPN saja seperti itu. Ada yang laporan 2024 sama dengan laporan 2025," imbuhnya.

Pembahasan Berlanjut di Masa Reses

Dikonfirmasi terpisah, peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilanjutkan oleh Komisi III DPR dan pemerintah. Momentum pembahasan ini dinilai sangat ideal karena bertepatan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Komisi III DPR RI direncanakan tetap melanjutkan pembahasan beleid krusial ini meskipun akan segera memasuki masa reses. Langkah itu telah mendapat lampu hijau dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mempersilakan Komisi III untuk tetap menggelar rapat pembahasan selama masa reses.

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi instrumen yang sangat efektif untuk menindak para koruptor. Kendati demikian, penerapannya nanti tidak akan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |