INRU masuk dalam daftar emiten yang berpotensi delisting per 30 Juni 2026.
Izin PBPH Dicabut, Toba Pulp (INRU) Beberkan Progres Pemulihan Kinerja (Foto: dok INRU)
IDXChannel - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melaporkan progres rencana pemulihan atas kondisi yang menjadi penyebab penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan.
INRU masuk dalam daftar emiten yang berpotensi delisting per 30 Juni 2026. Di mana saham INRU dikunci selama 6 bulan sejak 17 Desember 2025.
Manajemen menjelaskan, perseroan telah menghentikan kegiatan pemanenan dan pengangkutan kayu sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah di bidang kehutanan sejak akhir Desember lalu.
Izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan dihentikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Dengan demikian, INRU tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan di area konsesinya.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di
.png)
7 hours ago
3

















































