Bos Blueray Cargo, John Field, divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai
![]()
Bos Blueray Cargo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Dalam Kasus Suap Bea Cukai. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Bos Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia dijatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus itu.
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).
Hakim menyebut para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar ke sejumlah pejabat bea cukai dalam periode Juli 2025-Januari 2026 atau tujuh bulan. Selain itu ada juga pemberian fasilitas hiburan yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam membacakan putusan ini, hakim turut menyatakan John Field juga memberikan uang ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor dengan nilai Rp30 miliar. Dengan demikian, nilai suap total yang diberikan terkait perkara ini Rp91,7 miliar.
.png)
10 hours ago
5
















































