Ini Alasan Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Menurut Dirjen Permasyarakatan

3 hours ago 1

Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi sekaligus pemiliki PT Duta Palma, Surya Darmadi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Pemindahan ini dinilai perlu dilakukan karena Surya Darmadi "membandel" tak mematuhi aturan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan Surya Darmadi melanggar aturan saat menjalani hukuman penjara. Mashudi mendapati Surya Darmadi malah pergi ke kantornya di saat berstatus terpidana.

"Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor," kata Mashudi kepada wartawan dalam konferensi pers pada Senin (20/10/2025).

Mashudi mengaku sudah mempertimbangkan matang untuk memindahkan Surya Darmadi.

"Kenapa kita pindahkan ke sana salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir (ke kantor) sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusa Kambangan," ujar Mashudi.

Mashudi menegaskan Ditjen Pemasyarakatan serius dalam menindak pelanggaran di lingkungan rutan dan lapas.

"Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapapun yang melakukan pelanggaran di Lapas, Rutan, kita akan pindahkan ke Nusa Kambangan," ujar Mashudi.

Mashudi juga memastikan pemindahan Surya Darmadi ke Nusa Kambangan tidak melanggar aturan. Sebab Surya Darmadi bisa ditempatkan di Lapas yang sesuai dengan tingkat pengamanan yang sesuai.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |