Foto udara kapal tongkang melintasi Jembatan Muara Sabak yang diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (27/8/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia meresmikan pusat komando regional untuk pengendalian polusi asap lintas batas ASEAN. Pusat komando ini didirikan untuk mempercepat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kehadiran sekretariat ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control menjadi komitmen konkret Indonesia. Fasilitas ini berfungsi sebagai pusat koordinasi respons lintas negara.
“Ini adalah simbol tekad kolektif negara-negara ASEAN untuk mewujudkan kawasan bebas asap melalui kerja sama yang lebih solid dan respons yang lebih cepat,” kata Hanif, Rabu (22/4/2026).
Pusat komando dibentuk dalam kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Fungsinya mencakup koordinasi penanganan karhutla yang berdampak lintas negara.
Melalui pusat ini, pertukaran data dan mobilisasi bantuan darurat akan dilakukan lebih cepat. Sistem ini juga diharapkan memperkuat respons terhadap kebakaran di musim kemarau.
Kementerian Lingkungan Hidup menyebut, pusat ini memiliki tiga fungsi utama. Pertama, pemantauan melalui data hotspot dan kualitas udara secara real-time.
Kedua, koordinasi teknis antarnegara, termasuk pertukaran tenaga ahli dan teknologi pemadaman. Ketiga, sistem peringatan dini untuk mencegah eskalasi kebakaran.
Sekretariat yang berlokasi di Jakarta ini juga akan mengintegrasikan sistem nasional dengan negara ASEAN. Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk mempercepat penanganan.
Indonesia menegaskan komitmen menekan kebakaran hutan melalui pencegahan dan penegakan hukum. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kepemimpinan regional.
Dengan operasionalisasi pusat ini, ASEAN diharapkan mampu menekan luas kebakaran dan dampak polusi asap. Risiko kesehatan, lingkungan, dan ekonomi di kawasan diharapkan dapat ditekan.
.png)
9 hours ago
3
















































