Ebenezer Ungkap Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasusnya: Senin Depan Saya Kasih Tahu

2 hours ago 1

Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengenakan rompi tahanan bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumanan penetapan dan penahanam tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK resmi menetapkan status tersangka dan menahan Wamenaker Noel bersama 10 tersangka lainnya usai terjaring OTT terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yakni 20 kendaraan mewah diantaranya 14 unit mobil dan 6 unit motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan ada partai dan organisasi kemasyarakatan atau ormas yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. Ebenezer hari ini menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini," ucap Immanuel (Noel) Ebenezer saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Meski begitu, Noel Ebenezer belum mau memberitahukan nama partai maupun ormas dimaksud. Namun, ia mengeklaim tidak ada keterkaitan mengenai aliran dana dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap ormas dan partai tersebut.

"Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu," katanya.

Noel Ebenezer menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 pada hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang disampaikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang kasus itu, Nur Sari Baktiana telah ditunjuk sebagai sebagai hakim ketua yang menangani perkara, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Adapun KPK menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |