REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang telah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem keuangan berstandar dunia yang terintegrasi.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selama proses pembahasan Panitia Kerja (Panja) hingga Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I, Purbaya menjelaskan pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan RUU PFII tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan nasional. Lebih lanjut, ia mengatakan kehadiran undang-undang tersebut bertumpu pada tiga pilar utama, salah satunya akses terhadap modal dan investasi.
PFII diharapkan mampu menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kapasitas perekonomian nasional. Dengan demikian, ekonomi Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih cepat menuju target delapan persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, tax base baru juga akan tercipta. Selain itu, tersedia peluang penciptaan lapangan kerja baru sebagai dampak multiplier dari hadirnya sumber pembiayaan jangka panjang dari dunia internasional untuk mendukung pemerataan pembangunan nasional.
Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. Purbaya menjelaskan PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, didukung teknologi terkini, cyber security berstandar dunia, serta berlandaskan asas tata kelola yang baik dan best practices manajemen keuangan internasional.
Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum melalui pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen. Kedua lembaga tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Purbaya mengatakan PFII akan mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia sekaligus mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di bidang keuangan.
“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” kata dia.
Adapun pokok-pokok pengaturan RUU PFII mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, Lembaga Arbitrase PFII, Pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas lainnya, kekhususan di kawasan PFII, serta ketentuan penutup.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya.
sumber : Antara
.png)
8 hours ago
3













































