Program MBG di SMAN 1 Yogyakarta masih berjalan, Kamis (16/10/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah karena terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ada 112 yang sudah ditutup per hari ini. Dari jumlah itu, 13 menyatakan siap dibuka lagi, tapi kami akan melakukan pemeriksaan ulang. Jika mereka ingin beroperasi kembali, wajib memenuhi seluruh sertifikasi yang telah ditetapkan,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Nanik menjelaskan, setiap SPPG wajib memiliki tiga sertifikasi utama sebelum beroperasi, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. Selain itu, dapur juga harus memiliki sertifikasi air bersih serta memenuhi standar teknis, seperti penggunaan ruang pemorsian berpendingin untuk mencegah makanan cepat basi.
Ia menambahkan, sebelumnya hanya 35 dapur yang tercatat memiliki SLHS karena beroperasi sebagai rumah makan atau restoran yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi tersebut. Namun kini, dari total 12.510 SPPG, seluruhnya diwajibkan memiliki sertifikasi sesuai standar setelah terjadinya kasus keracunan pada penerima manfaat MBG.
“Beberapa pelanggaran SOP yang kami temukan di antaranya proses memasak dilakukan terlalu dini, hingga peralatan makan tidak dicuci menggunakan steamer dan tidak disterilisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa insiden keracunan pada penerima MBG tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan angka. Ia meminta perbaikan menyeluruh dalam tata kelola program dari pusat hingga daerah.
“Tidak boleh ada satu pun anak kita yang mengalami masalah akibat program ini. Sesuai Keputusan Presiden lima hari lalu, saya sebagai ketua tim akan melakukan koordinasi antardaerah. Penyelenggara akan dipimpin oleh BGN, pengawasan dilakukan Kementerian Kesehatan melalui puskesmas, dan Kementerian Dalam Negeri melalui dinas kesehatan,” ujar Zulkifli.
Ia menargetkan perbaikan tata kelola MBG dapat memastikan penerima manfaat mencapai 82,9 juta orang dengan risiko nol pada 26 Maret 2026.
sumber : Antara