Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Latif Usman mengecek 87 unit sepeda motor baru tanpa surat alias bodong yang disita dari sindikat penipu serta penadah berskala besar lintasprovinsi di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar sindikat penadahan sepeda motor baru tanpa dilengkapi surat alias bodong berskala besar yang berpusat di Kota Pekalongan. Dari kasus tersebut, Polda Jateng menyita 87 motor baru berbagai merek dan tipe sebagai barang bukti.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan, dalam kasus penadahan sepeda motor baru itu, pihaknya telah membekuk dua pelaku, yakni yakni R (43 tahun), warga Kota Pekalongan, dan S (47 tahun), warga Kabupaten Batang. Keduanya ditangkap di Kota Pekalongan pada 30 Januari 2026. Terdapat satu pelaku lainnya yang kini masih diburu, yakni AM.
Anwar mengungkapkan, sejak 2024, tersangka R sudah menjalin kerja sama jual beli sepeda motor baru tapi bodong dengan AM. Guna memperoleh sepeda motor dengan odometer masih nol kilometer, R dibantu oleh tersangka S. Modusnya yakni dengan melakukan pengajuan permohonan kredit motor kepada perusahaan leasing menggunakan KTP hasil pinjaman. Pengajuan tidak hanya dilakukan di Kota Pekalongan, tapi juga beberapa daerah lain seperti Temanggung dan Solo.
"Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api," ungkap Anwar dalam keteranhannya, Kamis (26/2/2026).
Dia menambahkan, dalam sebulan R dapat mengirim dan menjual lima hingga tujuh unit sepeda motor kepada AM. "Total kendaraan yang telah dikirim sebanyak kurang lebih 150 unit sepeda motor tanpa dokumen," ujarnya.
.png)
3 hours ago
2
















































