REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. UU yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah itu diketahui melegalkan umrah mandiri, yakni perjalanan umrah yang dilakukan tanpa melalui biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terdaftar resmi di Indonesia.
Ketua Bidang Peneltian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Pimpinan Pusat Amphuri Ulul Albab mengatakan, pihaknya memandang, pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 telah menimbulkan guncangan di sektor penyelenggaraan umrah. Menurut dia, beleid itu berpotensi menggoyang keseimbangan antara negara, pelaku usaha, dan jamaah.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.“Tidak semua guncangan datang dari tanah Arab. Kadang justru dari meja sidang Senayan,” ujar Ulul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, ia menengarai adanya potensi ketimpangan kebijakan dari legalisasi umrah mandiri. Kalangan PPIU pun merasa diabaikan oleh negara.
“Bagi sebagian orang mungkin ini progresif. Tapi bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), terasa seperti tepukan halus di pundak yang justru menimbulkan tanda tanya: apakah negara masih percaya kepada kami?” ucapnya.
Ulul menjelaskan tiga aspek yang menjadi sorotan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025.
Pertama, menurut dia, dari sisi konstitusionalitas pasal terkait umrah mandiri dinilai berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang hak warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum.
“Ketika ibadah lintas negara dilepaskan kepada individu tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penipuan atau keterlantaran jamaah?” katanya.
Kedua, dari sisi kelembagaan, negara seolah menyerahkan tanggung jawab kepada individu. Padahal, kata Ulul, umrah bukan sekadar perjalanan wisata spiritual, melainkan ibadah lintas yurisdiksi yang penuh risiko dan menyangkut reputasi bangsa.
.png)
4 hours ago
1















































