
Tembak pelaku begal (foto: freepik)
JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait sorotan soal larangan menembak pelaku begal di tempat. Polisi menegaskan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan tetap dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, tindakan tegas kepolisian berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, tindakan kepolisian juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Penggunaan Senjata Api, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
"Dan yang tentunya juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Iman, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Iman, seluruh aturan tersebut menjadi landasan bagi aparat dalam mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka kejahatan jalanan.
"Dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya atau tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan, pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa," ujar Iman.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
4 hours ago
5
















































