
Jahmada Girsang, kuasa hukum Rismon di MK (foto: Okezone)
JAKARTA - Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta advokat Suhadi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/8/2026). Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap ketentuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
Meski datang pada waktu berbeda, kubu Rismon dan Suhadi memiliki pandangan yang sama. Keduanya menilai pengajuan praperadilan secara berulang oleh Roy Suryo dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu alasan diajukannya gugatan tersebut.
Jahmada Girsang menjelaskan, permohonan uji materiil ini diajukan karena terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Dia menilai praktik praperadilan yang dapat dilakukan berulang kali tidak sesuai dengan prinsip hukum yang seharusnya memberikan kepastian.
"Jadi kami sebenarnya dasarnya adalah Roy Suryo ya dan Tifa kan sudah masuk ke prapid ini, itu lebih kacau lagi. Jadi kami patokannya Roy dulu. Roy mengajukan Prapid satu, dua, tiga sampai empat," ucap Jahmada di Gedung MK, Kamis (20/8/2026).
Melihat fenomena Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan, Jahmada menilai perlu ada upaya untuk mengatur pembatasan pengajuan tersebut. Menurutnya, fenomena praperadilan berulang dapat mengganggu kepastian dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Bagaimana cara menyetop ini, gitu loh. Bagaimana cara mengatasi ini agar kalau ini terjadi kan penegakan hukum kita kan akan menjadi tumpul," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
5 hours ago
4














































