Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |14:30 WIB

Doktif Diduga Beri Kesaksian Palsu, Richard Lee Ingatkan Ancaman 7 Tahun Penjara. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menyeret Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (20/8/2026).
Persidangan bahkan semakin panas setelah Richard selaku terdakwa dan Samira Farahnaz alias Doktif saling tuding di hadapan Majelis Hakim. Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied bahkan mempertanyakan kebenaran dari kesaksian Doktif dalam persidangan sebelumnya.
Faizal menilai, Doktif memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.
Menurutnya, keterangan yang tidak konsisten dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi saksi pelapor.
“Iya, kami sangat sedih. Dia seharusnya tahu bahwa ada pasal untuk mereka yang memberi keterangan palsu di persidangan. Bisa kena hukuman 7 tahun penjara tuh. Kenapa? Karena dia berbohong di persidangan,” ujarnya.
Faizal kemudian mengungkapkan, kesaksian palsu Doktif dalam persidangan. “Pertama, saksi pelapor (Doktif) bilang masih menikah. Padahal faktanya, sudah bercerai,” tutur Faizal Hafied saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026) malam.
Doktif Diduga Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied Ingatkan Ancaman 7 Tahun Penjara. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
Tak hanya itu, Faizal juga mengungkapkan kebohongan kedua Doktif terkait kepemilikan unit usaha. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Doktif sempat menyatakan dengan tegas bahwa GrabahShop dan Raychelles Shop adalah milik Richard Lee.
Namun fakta di persidangan menunjukkan hal yang berbeda, sehingga Doktif mengangkat poin tersebut dari BAP yang telah dibuatnya. “Ini yang kami sayangkan. Saksi pelapor melakukan kebohongan di muka pengadilan,” ujarnya.
.png)
3 hours ago
2
















































