Simak Isi Lengkap PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak UMKM

8 hours ago 4

UMKM Binaan Pertamina. Pemerintah membuat aturan baru tentang pajak Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah membuat aturan baru tentang pajak Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan itu termaktub Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.  Dalam isi PP Nomor 20 2026 disebutkan beleid tersebut bertujuan mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan ditegakkannya peraturan perundang-undangannya.

Aturan tersebut juga bertujuan lebih mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu serta kepastian hukum pelaksanaan pengenaan pajak penghasilannya. 

Berikut perinciannya: 

Pasal 20A

Di dalam Pasal 20A disebutkan bahwa: “Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto,”. 

Pasal 56 

Di dalam Pasal 56 ayat (1) disebutkan: “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final”. 

“Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 persen” bunyi ayat (2). 

Di dalam ayat (3) tertulis: “Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (a) penghasilan yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebar, (b) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri, (c) penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, dan (d) penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak” 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |