Meskipun tujuan penguatan tata kelola badan hukum dapat dipahami, pemerintah perlu memastikan implementasinya.
![]()
Rawan Kebocoran Data, Apindo Dorong Pemerintah Tinjau Ulang Aturan SABH
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah meninjau ulang aturan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pasalnya, kesiapan implementasi kebijakan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk melaporkan dokumen RUPS Tahunan secara elektronik melalui SABH itu memiliki beberapa celah salah satunya kebocoran data perusahaan.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, meskipun tujuan penguatan tata kelola badan hukum dapat dipahami, pemerintah perlu memastikan implementasinya tidak menciptakan beban baru yang kontraproduktif bagi dunia usaha.
"Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan,” kata Shinta, Kamis (18/6/2026).
"Regulasi baru ini dikhawatirkan akan menciptakan kebocoran data yang nilainya sangat berharga bagi pelaku usaha," kata dia.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengharuskan PT menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan ke SABH, mencakup laporan keuangan lengkap, susunan dan remunerasi direksi serta komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan yang selama ini sepenuhnya bersifat rahasia.
.png)
8 hours ago
5

















































