Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, Koperasinya belum sempat menghasilkan laba, tapi utangnya yang ditarget sudah punya angka yang membuat kalkulator berkeringat, Rp240 triliun. Lebih menarik lagi, ke mana uang sebesar itu pertama-tama bermuara? Jawabannya, ke PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menyebut nama Agrinas tentu bukan berarti menuduh perusahaan itu korup. Tuduhan semacam itu membutuhkan bukti, bukan dugaan yang dirangkai menjadi kesimpulan. Tapi justru karena nilainya luar biasa besar dan posisi Agrinas begitu strategis, publik punya alasan yang sangat wajar untuk meminta satu hal: buka semua jendelanya.
Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berbentuk kredit perbankan kepada Agrinas untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan berbagai sarana pendukung. Dalam pelaksanaannya, Agrinas menjadi aktor utama pekerjaan fisik di lapangan.
Plafon hutang per koperasi, menurut peraturan Menteri Keuangan tersebut, maksimal Rp3 miliar. Dipinjam dari bank-bank pemerintah. Kalau sasaran akhirnya sekitar 80.000 koperasi, hitung-hitungan kasar utangnya memang membawa kita ke angka Rp240 triliun. Ini bukan lagi uang receh yang bisa disimpan di laci kasir.
Dengan uang sebesar itu, lampu pengawasan mestinya dinyalakan seterang mungkin. Bukan karena Agrinas sudah dianggap bersalah, melainkan karena uang yang terlalu besar selalu membutuhkan transparansi yang juga besar.
Pertanyaannya sebenarnya sederhana. Uang itu dibelanjakan untuk apa saja? Berapa yang benar-benar berubah menjadi bangunan? Berapa harga satu unit gerai? Siapa kontraktor dan pemasoknya? Bagaimana vendor dipilih? Berapa biaya material, tenaga kerja, kendaraan, logistik, manajemen, dan komponen lainnya?
Dan, pertanyaan yang paling sederhana dari semuanya, berapa harga wajarnya? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan serangan kepada Agrinas. Justru sebaliknya. Bagi perusahaan yang bekerja secara bersih, keterbukaan adalah tameng terbaik. Ia membuat tuduhan kehilangan tempat berpijak.
Masalahnya, keraguan sudah telanjur tumbuh. Investigasi BBC News Indonesia, misalnya. Mereka menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan KDMP di tangan Agrinas, seperti lokasi gerai yang dianggap tidak lazim, koperasi yang belum beroperasi, bahkan unit yang akhirnya tutup.
Ada pula sorotan terhadap pengadaan, pendampingan, serta pola pelaksanaan proyek yang melibatkan banyak lembaga. Temuan jurnalistik tentu bukan putusan pengadilan. Tapi temuan semacam itu juga tidak layak diperlakukan seperti debu yang cukup disapu ke bawah karpet. Ia justru merupakan alarm agar negara memeriksa lebih awal.
Keributan bertambah setelah DPD GMNI DKI Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan proyek KDMP kepada Kejaksaan Agung pada Mei 2026. Pelapor menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp112 triliun.
Angka itu harus ditempatkan pada tempatnya. Ia adalah klaim pelapor, bukan hasil audit negara dan bukan pula angka kerugian yang sudah terbukti secara hukum.
Karena itu, yang kita perlukan bukan pengadilan media sosial. Kita tidak sedang membutuhkan hakim-hakim baru di kolom komentar. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan.
Jika ada mark-up, lakukan audit. Jika bangunan tidak sesuai spesifikasi, silahkan periksa. Jika harga barang tidak masuk akal, buka dokumennya. Jika vendor dipilih tanpa prosedur yang semestinya, jelaskan. Jika semuanya ternyata wajar dan sesuai ketentuan, umumkan hasil pemeriksaannya. Sederhana. Terang. Tak perlu sulap kata-kata.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
1 hour ago
1














































