Rasa Nasionalisme dalam Manuskrip Minangkabau

4 hours ago 4

Image Daratullaila Nasri

Edukasi | 2026-08-09 21:20:55

Daratullaila Nasri

Dosen Prodi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Sumber foto: Generate AI

Setiap kali membaca manuskrip surat pagang gadai (transaksi peminjaman uang/emas dengan mengagunkan aset seperti sawah, tanah, rumah dan lainnya kepada orang yang memberikan pinjaman) ada saja hal-hal kecil yang menarik perhatian saya. Hal kecil yang mungkin sepele, tetapi cukup mampu membuka cara pandang baru terhadap masa lalu. Pengalaman itu saya rasakan ketika membaca puluhan surat pagang gadai yang berasal dari berbagai darerah di Minangkabau, yaitu Pariaman, Pesisir Selatan, Padang, dan Padang Panjang yang ditulis antara abad ke-19 hingga abad ke-20.

Hal-hal kecil yang saya maksudkan itu, seperti model tanda tangan, catatan pinggir, dan penulisan lambang mata uang. Kali ini perhatian saya tertuju pada kata yang sering diulang dalam sebuah surat pagang gadai, yakni kalimat pembuka surat. Dalam beberapa surat yang dibuat sebelum Indonesia merdeka, para juru tulis hampir selalu memperkenalkan para pelaku transaksi dengan formula yang serupa. Ada yang diawali dengan kalimat “Ketika yang tersebut seorang Melayu ”, ada pula yang berbunyi Keterangan satu orang Melayu” .., “Pada masa ketika yang tersebut di atas ini maka adalah enam orang Melayu” dan ada juga Ada keterangan tiga orang Melayu” ..(Nasri, 2023) Formula ini muncul berulang kali pada naskah yang berbeda-beda, meskipun ditulis oleh juru tulis yang berbeda dan pada masa yang tidak sama.

Semula saya mengamati, bahwa frasa “orang Melayu” merupakan formula pembuka pada surat-surat lama. Akan tetapi, setelah diamati dengan baik, penyebutan “orang Melayu” tidak hanya digunakan untuk pihak yang menggadaikan, tetapi juga kepada pihak yang menerima gadai. Penulisan frasa “orang Melayu” dalam surat diikuti penjelasan identitas para pihak yang bertransaksi secara lengkap melalui nama, gelar, suku, dan nagari. Penyebutan kata “orang Melayu” diperkirakan untuk menegaskan jenis bangsa yang menggadai dan yang menerima gadai (Zuriati, 2016). Menurut Zuriati, penggunaan istilah tersebut juga merupakan pengaruh penyebutan Belanda kepada etnis Minangkabau.

Pola itu tampak konsisten dalam surat-surat pagang gadai yang saya telusuri hingga saya menemukan sebuah naskah bertarikh 1963 yang memperlihatkan perubahan formula pembuka. Jika pada naskah-naskah sebelumnya juru tulis selalu menggunakan frasa “orang Melayu”, pada surat ini formula tersebut tidak lagi muncul. Sebagai gantinya, surat dibuka dengan pernyataan, “Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah bangsa Indonesia.”

Mungkin, bagi sebagian orang, perubahan itu hanya tampak sebagai pergantian kata. Namun, bagi seorang pembaca manuskrip, perubahan kecil itu layak diberi perhatian. Menariknya, hampir seluruh struktur surat tetap sama. Di sana dituliskan nama para pihak yang bertransaksi, suku, batas-batas sawah yang digadaikan, isi perjanjian, dan tanda tangan. Yang berubah hanyalah cara juru tulis memperkenalkan subjek hukum di awal dokumen. Di sini terlihat perubahan kecil dalam bahasa menjadi menarik untuk dibaca dalam konteks yang lebih luas, yakni istilah “bangsa Indonesia” yang dibawa ke dalam dokumen hukum.

Temuan ini mengingatkan saya bahwa surat tidak sekadar untuk menyampaikan informasi. Dalam tradisi Melayu, surat memiliki bentuk dan konvensi penulisan yang relatif tetap. Kajian mengenai warkah diraja Melayu menunjukkan bahwa perubahan bahasa dalam surat berlangsung mengikuti perkembangan konteks sosial dan politik zamannya (Binti, 2009). Demikian pula, kajian tentang korespondensi diplomatik Melayu memperlihatkan bahwa surat memiliki formula pembuka, struktur, dan pilihan bahasa yang menjadi bagian tradisi epistoler Melayu (majid, 2019). Dengan sudut pandang tersebut, perubahan dari “orang Melayu” menjadi “bangsa Indonesia” dalam surat pagang gadai tidak lagi tampak sebagai pergantian kata yang kebetulan, melainkan sebagai perubahan dalam formula penulisan yang sekaligus membuka kemungkinan untuk membaca hadirnya rasa kebangsaan dalam dokumen tersebut.

Yang menarik, perubahan itu terjadi pada dokumen yang sama sekali bukan surat diplomatik atau pun surat kerajaan. Surat pagang gadai hanya dokumen hukum masyarakat yang lahir dari kebutuhan sehari-hari, yang berisi perihal peminjaman uang dengan menggadaikan sawah. Dokumen seperti itu biasanya dimanfaatkan sebagai sumber hukum adat, sejarah ekonomi, atau persoalan agraris. Ternyata, jika dibaca lebih teliti, ia juga menyimpan jejak perubahan bahasa yang digunakan masyarakat dalam pratik tulis-menulis.

Pada konteks ini, saya sengaja menggunakan istilah formula penulisan dan bukan perubahan identitas. Satu data yang menganggkat konteks keIndoensiaan, belum cukup untuk menyimpulkan bahwa masyarakat Minangkabau mengalami perubahan identitas. Simpulan seperti itu memerlukan sumber lain yang lebih luas. Meskipun demikian, manuskrip memberikan bukti yang konkrit bahwa cara identitas dituliskan memang mengalami perubahan, yakni dari “orang Melayu” menjadi “bangsa Indonesia”. Bagi saya, perubahan formula ini dapat dipandang sebagai sebuah jejak yang menarik untuk melihat kemungkinan tubuhnya rasa kebangsaan.

Perubahan itu terjadi boleh jadi berkaitan dengan berkembangan bahasa administrasi negara setelah Indonesia merdeka. Dan mungkin juga hal itu mencerminkan penyesuaian para juru tulis terhadap kebiasaan penulisan yang baru. Boleh jadi pula, penggunaan “bangsa Indonesia” menunjukkan bahwa istilah kebangsaan telah menjadi bagian dari cara baru dalam memperkenalkan diri di dalam dokumen. Ada banyak kemungkin yang bisa kita bangun tentang hal ini. Namun, yang pasti, mengamati dan meneliti manuskrip akan banyak menimbulkan pertanyaan.

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, saya melihat bahwa juru tulis dalam surat perjanjian gadai tersebut seakan memberi informasi bahwa ia menulis pada zaman yang sudah merdeka. Ia tidak lagi menuliskan para pihak yang melakukan perjanjian sebagai “orang Melayu’, tetapi sebagai “bangsa Indonesia”. Mungkin saja dalam ingatannya, kata “Melayu” dan “Indonesia” memiliki makna yang berbeda. Wallahu a’alam bishawab.

Referensi:

Binti, S., Sallehudin, A., Fakulti Bahasa, Dan Linguistik, Kuala Lumpur, Disertasi Diserahkan, Untuk Memenuhi, Keperluan Bagi, & Ijazah Sarjana Linguistik. (2009). Perubahan bahasa dalam warkah diraja melayu: suatu kajian mengenai surat-surat kepada gabenor dalam tahun 1786-1794 dan 1886-1894 noor.

Majid, G. M. (2019). Diplomatic Correspondence: A Comparative Study on Malay and Javanese Letters in 1800s. 2(2), 287–310. https://doi.org/10.22146/IKAT.V2I2.39239

Nasri, Daratullaila, dkk. 2023. “Pengetahuan Tradisional dalam Manuskrip Minangkabau. Jakarta: Pusat Riset Manuskrip Literatur, Tradisi Lisan, BRIN

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |