REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perawatan kecantikan asal Korea Selatan yaitu skin booster yang menggunakan bahan dari "kulit mayat" tengah menjadi perbincangan di kalangan warganet. Meski perawatan ini diklaim telah legal di negara asalnya, informasi mengenai keamanan, kandungan, serta status penggunaannya di Indonesia masih simpang siur.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Dr dr Hanny Nilasari, mengatakan istilah skin booster dari "kulit mayat" bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Menurut dr Hanny, perawatan ini sebetulnya termasuk produk Human Acellular Dermal Matrix (hADM).
Produk hADM adalah matriks jaringan kulit dari donor manusia yang telah melalui proses khusus untuk menghilangkan seluruh sel pemicu reaksi imun, sehingga yang tersisa hanyalah kerangka matriks ekstraseluler seperti kolagen dan elastin. "Istilah 'suntik kulit mayat' bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, masyarakatnya tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan," kata dr Hanny Nilasari, saat dihubungi Republika, Rabu (16/9/2026).
la mengatakan hADM bukanlah jaringan hidup, bukan sel punca (stem cell), dan bukan pula sekadar cairan asam hialuronat biasa. Dalam dunia medis, teknologi hADM sebenarnya telah digunakan selama bertahun-tahun, terutama dalam penanganan luka bakar dan prosedur rekonstruksi.
Namun, penggunaannya sebagai skin booster estetik yang disuntikkan ke wajah tergolong sebagai perkembangan baru. Bukti klinis yang tersedia saat ini juga masih terbatas. Uji klinis awal terhadap produk ini baru dilakukan pada populasi kecil yaitu sekitar 20 orang dengan rentang pengamatan 20 pekan.
Meski menunjukkan potensi perbaikan kualitas kulit, penelitian skala kecil tersebut belum cukup untuk menjamin keamanan jangka panjang maupun klaim bahwa hasilnya pasti bertahan 6 hingga 12 bulan. Dokter Hanny mengatakan penyuntikan hADM tetap memiliki risiko medis seperti tindakan injeksi estetika lainnya. "Risiko tersebut antara lain nyeri, bengkak, infeksi, peradangan, benjolan, hingga komplikasi penyumbatan pembuluh darah," kata dia.
Meski skin booster ini diklaim sudah legal di Korea Selatan, dr Hanny menekankan bahwa hal tersebut tidak otomatis membuat suatu produk boleh beredar dan disuntikkan di Indonesia. Di Korea Selatan, hADM dipasarkan sebagai produk jaringan manusia dengan jalur pengawasan yang berbeda dari obat atau alat kesehatan estetik biasa.
Setiap produk impor yang masuk ke Indonesia tetap harus melalui penilaian dan izin edar resmi dari otoritas kesehatan nasional, seperti Kementerian Kesehatan dan BPOM. "PERDOSKI adalah organisasi profesi, bukan lembaga yang menerbitkan izin edar. Oleh karena itu, PERDOSKI tidak dapat menyatakan suatu merek aman, legal, atau direkomendasikan hanya berdasarkan popularitas atau status penggunaannya di luar negeri," ujar dr Hanny.
Atas dasar itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun menjalani prosedur suntik hADM yang dibawa secara pribadi dari luar negeri atau ditawarkan tanpa jalur distribusi resmi. la juga meminta masyarakat lebih kritis terhadap berbagai klaim dan promosi berlebihan yang tercantum pada produk tersebut.
.png)
9 hours ago
7
















































