Prabowo Heran Pakar tak Protes Underinvoicing, Hanya Kritik MBG

17 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto heran mengapa praktik kebocoran ekonomi skala besar, seperti transfer pricing dan underinvoicing minim mendapat sorotan publik. Sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi RI 1 justru dikritik sebagai pemborosan anggaran.

"Memberi makan untuk anak-anak Indonesia, untuk ibu-ibu hamil, untuk orang-orang lansia, dianggap pemborosan, tetapi ribuan triliun yang menguap, yang pergi dari bumi Indonesia tiap tahun selama 34 tahun, tidak ada komentar. Tidak ada pakar yang protes," kata Prabowo dalam taklimat di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Transfer pricing dan underinvoicing adalah praktik yang dilakukan oleh perusahaan untuk menggeser keuntungan ke negara bertarif pajak rendah guna meminimalkan beban pajak grup usaha secara keseluruhan. Tindakan manipulasi tersebut sangat merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea masuk yang berharga.

Di sisi lain, Prabowo mendapati, pemerintah justru mendapat berbagai kritik ketika menjalankan program MBG. Padahal, sasaran program itu adalah anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

"Tetapi kita mau memberi makan kepada anak-anak yang jelas-jelas minimal seperempat anak-anak kita stunting. Sebagian besar juga banyak yang tidak makan di sekolah. Kita dituduh pemborosan, kita dibilang ekonomi mau kolaps, harga saham akan ambruk, mata uang akan melemah," kata Prabowo.

Sebelumnya, Prabowo mengungkap adanya kebocoran ekonomi melalui berbagai praktik seperti underinvoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, dan penyelundupan yang menyebabkan kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri. Menurut dia, data mengenai praktik tersebut berasal dari berbagai lembaga internasional dan bukan disusun oleh pemerintah.

Prabowo mengatakan, pemerintah tetap meyakini program MBG merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia menegaskan, kebijakan ekonomi pemerintah didasarkan pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, yang mengatur perekonomian untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |