REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, besarnya perputaran dana dari bisnis haram judi online (judol). Sebagian dana haram itu merupakan nilai deposit.
"Berdasarkan analisis PPATK, data kuartal I 2026 saja (Januari-Maret) menunjukkan bahwa nilai deposit perjudian online mencapai Rp 10,6 Triliun dengan perputaran mencapai Rp 40,3 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Republika di Jakarta, Senin (11/4/2026).
Hal itu disampaikan PPATK merespon terbongkarnya kasus mafia judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. PPATK memastikan terus berkoordinasi guna membongkar judol.
"Sepanjang kuarter 1 2026 ini, kami sudah menyampaikan sebanyak 22 hasil analisis (HA). Terdiri dari 12 HA inisiatif PPATK (proaktif) dan 10 HA PPATK menjawab inquiry dari Polri (reaktif)," ujar Ivan.
Dia merasa prihatin atas maraknya perputaran dana judol. Menurut dia, kondisi itu mengancam rakyat Indonesia. "Hal tersebut menunjukkan bahwa perputaran dana serta deposit masyarakat terkait perjudian online masih cukup tinggi dan menjadi ancaman bagi saudara-saudara kita yang terpancing untuk terlibat (ikut serta) di dalamnya," ucap Ivan.
Terkait dengan ditangkapnya WNA sebagai operator judol dan scam, kata Ivan, mayoritas sasaran mereka adalah warga negara asal mereka. Meski begitu, sambung dia, tak menutup pintu jatuhnya korban WNI. Hal itu berdasarkan pola transaksi selama ini. "Namun untuk pastinya dapat dikonfirmasi kepada penyidik Polri ya," ujar Ivan.
Tercatat, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Bareskrim Polri di kasus Hayam Wuruk. Penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring, sedang berlangsung.
Para pelaku yang ditangkap meliputi sebanyak 57 orang merupakan warga negara China, 228 orang warga negara Vietnam, 11 orang warga negara Laos, 13 orang warga negara Myanmar, tiga orang masing-masing warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima orang warga negara Thailand.
Para WNA memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian tersebut. Polisi telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara
Dari hasil pemeriksaan penyidik juga telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain internet dan laman resmi yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain internet yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
Atas perbuatan mereka, para pelaku tindak pidana perjudian daring tersebut disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
.png)
3 hours ago
5















































