Polresta Malang Kota tangkap dua kurir narkoba jaringan lintas daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang kurir narkoba yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran lintas daerah. Kedua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7).
Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana di Kota Malang, Kamis (16/7), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar berinisial ANH pada 29 Juni 2026 di Kota Malang. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI.
"MS dan MR memperoleh sabu dari FI yang masih DPO untuk diedarkan kembali. Tentu kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku karena setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya," kata Putu.
Barang Bukti 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Saat proses penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang signifikan. Polisi menyita 3,2 kilogram sabu yang ditempatkan di tiga plastik kemasan teh China berwarna hijau dan satu bungkus plastik klip.
Selain sabu, di lokasi yang sama polisi juga mengamankan 2.480 butir ekstasi. Barang haram tersebut disimpan secara terpisah dalam bentuk 24 paket.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka. MS dan MR menerima sabu serta ekstasi tidak secara langsung, melainkan melalui pola ranjau atau sistem putus lewat orang suruhan FI.
Kedua tersangka dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diperdagangkan. "Seluruh barang berhasil disita sebelum sempat diedarkan," ucap Hendro.
Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari keberadaan FI yang masih buron. Polisi menjerat MR dan MS menggunakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan/atau pidana denda kategori VI.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
2 hours ago
1
















































