Kemendagri Prioritaskan Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua Demi Kesejahteraan

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa perbaikan tata kelola dana otonomi khusus (otsus) Papua menjadi prioritas utama pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran dana berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di tanah Papua.

"Persoalan kita hari ini bukan pada dana otonomi khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana dana otonomi khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Ribka dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Rapat berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis.

Realisasi Penyaluran dan Target 2026

Ribka menjelaskan bahwa hasil pembenahan tata kelola mulai terlihat nyata. Penyaluran dana otsus untuk tahun anggaran 2025 telah terealisasi 100 persen. Memasuki tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat sistem melalui integrasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sistem terintegrasi ini menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya agar penyaluran dana otsus menjadi lebih akuntabel dan tepat waktu. Hingga pertengahan 2026, seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di tanah Papua telah merealisasikan penyaluran dana otsus tahap pertama.

Saat ini, pemerintah daerah didorong untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran tahap kedua. Persyaratan itu meliputi penyampaian laporan realisasi, laporan kinerja, serta penyusunan rencana aksi percepatan (RAP).

"Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola dana otonomi khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," tegasnya.

Penerapan Prinsip 5T

Ribka juga meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyelesaikan RAP, termasuk untuk pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat. Penyelesaian dokumen tersebut dinilai penting agar proses penyaluran dana otsus tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kemendagri akan terus mendampingi pemda untuk memperkuat tata kelola dana otsus. Penguatan ini dilakukan melalui penerapan prinsip 5T, yakni tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat.

Dengan tata kelola yang semakin baik, dana otsus diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |