REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Polisi melakukan ekshumasi makam pria asal Kampung Cisomang, RT 01/07, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Jumat (17/10/2025), Yayat (55) yang meninggal dunia dalam peristiwa keributan dengan penagih utang bank keliling.
Aksi keributan itu terekam kamera warga hingga viral di media sosial. Dari video yang beredar, terlihat adanya ketegangan yang terjadi. Video itu disertai narasi yang menyebutkan bahwa keributan itu terjadi antara warga sekitar dengan sekelompok orang yang hendak menagih utang.
Berdasarkan pantauan, proses ekshumasi berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Patrol, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan. Pihak keluarga hadir saat Tim Inafis Polres Cimahi bersama Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, dan Bid Dokkes Polda Jabar menggali makam. Tim Forensik Polda langsung melakukan autopsi terhadap jenazah korban di sekitar lokasi pemakaman.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan ekshumasi atau kegiatan gali kubur untuk mengeluarkan kembali jenazah untuk kepentingan otopsi," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara di lokasi.
Teguh menjelaskan, ekshumasi terhadap jasad Yayat ini dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban. Sebab setelah kejadian keributan dengan penagih utang dari bank keliling, pihak keluarga awalnya menolak untuk dikakukan autopsi. "Tapi kami perlahan-lahan melakukan penyampaian terhadap pihak keluarga untuk kepentingan pembuktian agar bisa dilakukan ekshumasi dan autopsi. Akhirnya kemarin keluarga menyetujui dan hari ini bisa dilaksanakan ekshumasi," kata Teguh.
Dalam peristiwa itu, korban diketahui mencoba untuk melerai perselisihan antara seorang warga dengan penagih utang. Namun sialnya Yayat malah ikut jadi sasaran. Dia yang saat itu berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor hingga terjatuh.
"Namun informasinya korban memang menerima perlakuan kekerasan ikut didorong oleh salah satu tersangka sehingga terjatuh. Setelah itu korban berdiri lagi dan setelah itu mengeluh dada sebelah kirinya mengeluh sakit. Dan setelah itu korban meninggal dunia," kata dia.
Selain itu, peristiwa keributan itu menyebabkan lima orang warga sekitar mengalami luka-luka akibat terkena serangan para penagih utang. Polisi sudah mengamankan lima pelaku yang merupakan para penagih utang bank keliling. "Jumlah korban keseluruhan ada 6 orang termasuk salah satunya korban yang meninggal dunia. Pelaku sebanyak 5 orang sendiri sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Terdiri dari 4 dewasa dan 1 anak berkonflik dengan hukum," kata dia.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi masih mendalami adanya tersangka lain. Sebab, dalam peristiwa itu ada delapan orang penagih utang ya g berkonfilk dengan nasabahnya. Polisi akan menjerat para penagih utang itu dengan Pasal 170 Ayat 2 atau 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Yang tersangka kita masih dalami karena tersangka yang sudah diamankan belum menyebutkan ada tersangka lain," kata Teguh.