REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Upaya menjaga kelestarian hutan di Riau terus diperkuat melalui penindakan terhadap praktik illegal logging yang dinilai menjadi ancaman bagi keberlanjutan ekosistem. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, sebagai bagian dari komitmen memutus rantai kejahatan kehutanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengolahan kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Jumat (10/7).
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade, Kamis (16/7).
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial D.A.S. (28) yang diduga berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill. Polisi juga menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
Ade menegaskan, keberadaan sawmill ilegal menjadi bagian penting dalam mata rantai illegal logging karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar sebelum dipasarkan. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemilik usaha, pemodal, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," ujarnya.
Menurut Ade, langkah tersebut merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui program Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup.
Ia menegaskan, menjaga hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
"Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," kata Ade.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan pemilik sawmill berinisial L.F.W. serta menelusuri asal-usul kayu yang ditemukan di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
.png)
4 days ago
24














































