REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah masyarakat di Kota Bandarlampung mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses platform media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, tetapi menekankan pentingnya penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak agar kebijakan tersebut efektif.
Kebijakan tersebut, yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya dan mengurangi kecanduan gawai.
Kebijakan ini juga memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Oktavia, seorang warga Bandarlampung yang memiliki anak di bawah 16 tahun, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah. “Tujuan pemerintah sangat baik untuk melindungi anak-anak,” ujarnya di Bandarlampung, Sabtu. Namun, ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dengan pemblokiran, melainkan harus diiringi penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak.
Senada dengan itu, Erica, warga Bandarlampung lainnya, menekankan perlunya pemahaman tentang etika digital, keamanan digital, serta kemampuan memanfaatkan ruang digital secara bermanfaat. “Orang tua perlu diberi pemahaman agar nanti saat anak sudah berusia legal, mereka tidak bingung,” katanya. Menurut Erica, saat ini literasi digital masyarakat masih rendah, sehingga banyak yang hanya menjadi konsumen pasif tanpa memahami risiko dan etika penggunaan media sosial.
Pakar pendidikan anak dari Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto, Prof Fauzi, menilai pembatasan akses media sosial merupakan langkah preventif dan kuratif yang tepat. “Era digital adalah realitas yang tidak bisa dihindari. Kita harus menyikapinya secara bijak,” ujarnya di Purwokerto, Sabtu.
Prof Fauzi menjelaskan bahwa teknologi digital membawa dua sisi sekaligus: kemudahan akses informasi dan peluang belajar di satu sisi, serta potensi dampak negatif seperti kecanduan dan paparan konten berbahaya di sisi lain. Ia menekankan bahwa pembatasan harus disertai penguatan kesadaran fungsi dan kesadaran dampak penggunaan teknologi. Selain itu, regulasi juga perlu menyasar produsen konten agar tidak ada celah eksploitasi anak sebagai target pasar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengingatkan pentingnya peran guru dalam memperkuat literasi digital di satuan pendidikan. “Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran sangat penting,” tegasnya di Jakarta, Sabtu.
sumber : Antara
.png)
3 hours ago
2
















































