Pajak Tembus Rp 646,3 Triliun, Pengguna Coretax Capai 19,2 Juta

4 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 646,3 triliun hingga 30 April 2026. Angka itu tumbuh 16,1 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 556,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat masih bergerak kuat di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi.

“Pajak tumbuh 16,1 persen dan mungkin akan lebih tinggi lagi, mungkin mendekati 20 persen. Prospeknya lebih bagus dibandingkan tahun lalu yang babak belur,” kata Purbaya dalam Taklimat Media APBN KiTa di Jakarta, Selasa (19/5/2026) lalu.

Kenaikan penerimaan pajak paling tinggi berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga akhir April 2026, realisasi PPN dan PPnBM mencapai Rp 221,2 triliun atau melonjak 40,2 persen dibandingkan tahun lalu.

Menurut Purbaya, lonjakan itu mencerminkan belanja masyarakat dan aktivitas usaha yang masih tinggi. “PPN dan PPnBM yang tumbuh 40 persen menunjukkan aktivitas ekonomi masih tinggi karena belanja masih tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 mencapai Rp 101,1 triliun atau tumbuh 25,1 persen secara tahunan. Pemerintah menilai kenaikan itu menjadi sinyal daya beli masyarakat belum melemah.

“Yang menarik adalah PPh orang pribadi naiknya 25,1 persen berarti tumbuhnya kuat. Padahal di luar banyak yang bilang daya beli sedang hancur,” kata Purbaya.

Adapun penerimaan dari PPh badan dan deposit PPh badan tercatat Rp 135,2 triliun atau tumbuh 5,1 persen. Kemudian penerimaan dari PPh final, PPh 22, dan PPh 26 mencapai Rp 109,1 triliun atau naik 9,8 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara kelompok pajak lainnya sebesar Rp 79,7 triliun atau turun 12 persen secara tahunan.

Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan penerimaan pajak didorong aktivitas ekonomi yang membaik dan implementasi sistem Coretax yang mulai stabil. Mayoritas jenis pajak utama juga tumbuh positif, mencerminkan konsumsi dan penghasilan masyarakat yang masih terjaga.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 19,25 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax hingga 17 Mei 2026. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 18,04 juta akun.

Sementara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 telah mencapai 13,27 juta laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 10,86 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,47 juta wajib pajak nonkaryawan, dan 909 ribu wajib pajak badan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |