REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan pemerintah membatasi akses digital bagi anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) mendapat respons beragam dari orang tua. Mereka umumnya mendukung upaya perlindungan, namun menilai implementasinya tidak sesederhana aturan di atas kertas.
Anugrahanto (32 tahun) asal Yogyakarta menilai kebijakan tersebut memiliki niat baik, tetapi peran orang tua tetap menjadi kunci utama. “Niatnya bagus melindungi anak, cuman nggak sesimpel itu. Dasarnya aku setuju, tapi peran ortu lebih penting buat nggak oversharing anaknya,” katanya saat dihubungi Republika, Senin (30/3/2026).
Hal senada disampaikan Teddy, warga Bogor. Ia mengaku sudah menerapkan pembatasan akses internet bagi anak-anaknya, bahkan sebelum aturan tersebut diterapkan pemerintah. “Walaupun gak ada aturan itu, sebagai orang tua saya tetap wajib pantau apa yang diakses anak,” katanya.
Teddy membatasi penggunaan internet hanya saat hari libur dengan durasi tertentu. Ia juga mendorong anak mengakses internet untuk kebutuhan belajar melalui akun milik orang tua atau sekolah. “Kalau anak-anak akses internet lebih banyak buat main. Itu pun saya batasi,” katanya.
Ia mengaku prihatin dengan kondisi anak-anak saat ini yang dinilai mudah terpapar konten kurang pantas. “Paling simpel itu bahasa umpatan. Anak-anak sekarang, termasuk usia SMP, sudah banyak terpapar dari internet,” tambahnya.
Sementara itu, Mila (36) warga Solo, mengaku menghadapi tantangan lebih besar dalam mengontrol penggunaan gadget anaknya. Ia bahkan menyebut anaknya mulai kecanduan. “Anakku mungkin kecanduan, lagi cari cara biar bisa berkurang megang gadget,” katanya.
Menurut Mila, anak-anak kini sangat lekat dengan gawai, bahkan hingga dibawa ke kamar mandi. Meski begitu, ia tetap mendukung pembatasan media sosial bagi anak. “Setuju banget biar terkontrol. Soalnya sekarang anak-anak sudah terlalu nempel sama gadget,” ungkapnya.
Ia juga melihat sisi positif dari internet, seperti konten kreatif yang disukai anaknya, seperti tutorial prakarya dan menggambar. Namun, ia mengakui penggunaan untuk bermain gim masih sulit dikendalikan. Bahkan, anaknya kerap menolak saat waktu penggunaan gadget dibatasi.
Seperti diketahui, pemerintah menegaskan keseriusan dalam menerapkan PP TUNAS. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan tidak ada kompromi bagi platform digital dalam mematuhi aturan tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” kata Meutya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/03/2026).
Pemerintah telah meminta delapan platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk menyampaikan komitmen kepatuhan. Sejumlah platform disebut mulai kooperatif, meski pemerintah masih terus memantau implementasinya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak. Namun, suara orang tua menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa peran aktif keluarga dalam pengawasan sehari-hari.
.png)
10 hours ago
2

















































