Ombudsman RI Dorong Pencegahan Malaadministrasi untuk Perkuat Layanan BPJS Kesehatan

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Ombudsman RI menegaskan bahwa pencegahan malaadministrasi merupakan bagian krusial dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk pada penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan. Penegasan ini disampaikan menyusul hasil kajian sistemik yang dilakukan lembaga tersebut pada tahun 2025.

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyatakan bahwa upaya pencegahan harus diutamakan karena malaadministrasi dapat mengikis, bahkan menghilangkan, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan dengan jajaran BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/7).

"Sebagai salah satu upaya pencegahan, kajian sistemik yang telah dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama," kata Maneger dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Saat ini, Ombudsman RI masih menunggu tindak lanjut dari hasil kajian tersebut. Tugas pencegahan malaadministrasi ini merupakan langkah proaktif lembaga untuk mengawasi dan memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

Proaktif Awasi Tata Kelola

Menurut Maneger, tugas pencegahan dilakukan secara proaktif melalui peninjauan sistemik dan asesmen cepat. Tujuannya adalah untuk memetakan potensi celah dalam regulasi maupun kebijakan yang dapat memicu malaadministrasi.

Selain itu, Ombudsman juga aktif melakukan penyuluhan dan edukasi kepada penyelenggara negara serta masyarakat mengenai standar pelayanan publik. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga digencarkan untuk memperbaiki tata kelola agar malaadministrasi tidak berulang.

Ia menambahkan, setiap penyelenggara pelayanan publik pasti akan menghadapi masukan dan pengaduan dari masyarakat. Pengelolaan pengaduan yang baik menjadi bagian penting dari peningkatan kualitas layanan.

255 Laporan dalam Lima Tahun

Berdasarkan catatan Ombudsman, BPJS Kesehatan menerima 255 laporan masyarakat dalam lima tahun terakhir. Dugaan malaadministrasi yang paling banyak dilaporkan meliputi tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut.

Pertemuan antara Ombudsman RI dan BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari koordinasi dan kerja sama antarlembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan layanan kepada peserta.

"Kami akan mengikuti saran-saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman dalam memperbaiki mutu layanan," ujar Prihati.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |