Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Khusus Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin resmi ditunjuk menjadi anggota tim penyidik khusus Kejaksaan Agung. Tim ini dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa pihaknya meyakini Muhibuddin akan menjalankan tugas tersebut secara profesional sesuai amanah yang diberikan Kejaksaan Agung. "Terkait profesionalisme, kami tentu yakin bahwa beliau profesional," kata Rizaldi saat dihubungi dari Medan, Sumatera Utara, Jumat.

Rizaldi menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa yang mendapat mandat menangani perkara wajib bekerja secara objektif, profesional, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. "Harapannya, setiap insan kejaksaan yang diberi tugas dapat melaksanakannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Modal Pengalaman 10 Tahun di KPK

Menurut Rizaldi, pengalaman panjang Muhibuddin selama 10 tahun sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugas sebagai anggota tim penyidik khusus ini. "Benar, beliau selama sepuluh tahun menjadi penyidik KPK," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik khusus tersebut terdiri atas sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK. "Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini," kata Anang.

Selain Muhibuddin, anggota tim tersebut adalah Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jamwas, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas, serta Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung.

Kemudian, anggota lainnya adalah Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Rinaldi Umar selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejagung.

Jaga Independensi Penanganan Perkara

Anang menjelaskan bahwa seluruh anggota tim sengaja berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi penanganan perkara.

Meski demikian, tim penyidik khusus ini tetap berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan. Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga perkara itu yakni terkait PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, serta PT Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |