OJK menyatakan petugas lapangan dari pihak ketiga yang ditunjuk PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) telah melanggar SOP proses penarikan agunan.
![]()
OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang. (Foto: Ilustrasi)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan petugas lapangan dari pihak ketiga yang ditunjuk PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penarikan agunan kendaraan bermotor di Serang, Banten.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah OJK melakukan pendalaman atas kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat proses eksekusi penarikan kendaraan serta memanggil jajaran manajemen TAFS pada Senin (22/6/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kerja sama antara TAFS dan vendor penagihan.
"Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Selain itu, OJK juga menemukan indikasi pelanggaran dari sisi debitur. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan atau BPKB.
.png)
9 hours ago
6
















































