Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan keterangan soal perempuan yang viral setelah mengunggah konten sayembara rasialis di Instagram, Senin (18/5/2026). Perempuan berinisial L itu mengaku merupakan anak polisi dan kebal hukum. Artanto mengonfirmasi hal tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditressiber Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus unggahan yang mendorong para pengikut akunnya di Instagram untuk membuat komentar rasialis. Selain karena unggahannya yang viral, L disorot karena merupakan putri dari pasangan polisi berpangkat perwira menengah.
"L, kasus yang rasis itu, kami sudah tetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6/2026).
Dia menambahkan, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk mentersangkakan L. "Dari hasil pendalaman, proses penyidikan, ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujarnya.
Menurut Himawan, L akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menambahkan, dalam proses penyidikan, timnya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran pidana lainnya yang dapat dijerat pasal di luar UU ITE.
Tersangka L viral setelah membuat konten sayembara berhadiah Rp100 ribu untuk pengikutnya yang membuat komentar paling rasialis. Konten tersebut diunggah lewat akun Instagram pribadinya @__redblood__ pada pertengahan Mei 2026 lalu.
Sayembara itu pun diikuti banyak pengikut L. Terdapat salah satu akun yang bahkan membuat komentar menghina masyarakat Papua. "Sarkas bung. Dm saya. Saya tf," tulis L membalas komentar tersebut.
Namun ada pula pengguna yang menyampaikan akan melaporkan akun @__redblood__ ke polisi akibat konten sayembara rasialis tersebut. Alih-alih melunak dan menahan diri, L justru menantang balik.
"Bangsat, apa-apa dikasusin, apa-apa dikasusin. Saya yang akan menang, yang akan menang saya. Orang tua saya dua-duanya polisi dan bukan pangkat rendah," kata L lewat unggahan di story Instagram-nya.
L pun mempersilakan jika ada pihak yang akan melaporkannya ke polisi. "Paling kroco-kroconya orang tua saya (yang menangani). Kebal hukum bangsat," ujarnya.
Menurutnya, tak mudah melaporkan sebuah kasus ke polisi, salah satunya karena membutuhkan pengacara. L juga mengaku mempunyai akses ke pengacara. Selain itu, L berpendapat bahwa polisi tidak akan memproses kasus-kasus sepele.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengonfirmasi kedua orang tua L merupakan anggota Polri. "Yang bersangkutan bukan anak polisi dari Polrestabes Semarang, namun seorang anak berpangkat kompol di Polda Jawa Tengah dan berpangkat kompol di Akpol," ungkap Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, 18 Mei 2026 lalu.
Menurut Artanto, L sudah tergolong dewasa. Namun dia tak mengungkap usianya. Artanto mengatakan, setelah viral, Ditressiber Polda Jateng langsung mendalami konten sayembara rasialis yang diunggah L di akun Instagram pribadinya.
"Tentunya akan didalami masalah kontennya, kemudian dari konten tersebut narasinya apa yang disebutkan, dan juga motivasi dan sebagainya. Ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Siber," ujar Artanto.
.png)
6 hours ago
4

















































