Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program pelindungan jaminan sosial.
![]()
Menaker Ingatkan Perusahaan Daftarkan Pegawainya di Program Jaminan Ketenagakerjaan. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program pelindungan jaminan sosial, sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.
Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
"Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
Dia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh skema ini dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.
Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan pelindungan berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi tanpa bisa diprediksi.
.png)
2 hours ago
1

















































