Masyarakat Sipil Desak Gubernur Jakarta Perkuat Payung Hukum Polusi

6 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gelombang tuntutan terhadap hak atas udara bersih di Jakarta kian menguat. Masyarakat sipil mendorong Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera memperkuat landasan hukum pengendalian polusi udara melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai langkah strategis jangka panjang yang melampaui respons teknis sesaat.

Desakan ini disampaikan dalam forum "Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih" yang digelar dalam format town hall meeting di Jakarta, Selasa (10/2). Acara ini mempertemukan unsur eksekutif, legislatif, dan komunitas sipil untuk merumuskan arah kebijakan lingkungan ibu kota.

Arah Baru Pengendalian Polusi

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, menekankan pentingnya komitmen Gubernur yang dituangkan dalam Pergub agar kebijakan memiliki keberlanjutan lintas periode. "Kami mendorong agar komitmen ini diperkuat melalui Pergub, paralel dengan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027," ujar Novita.

Menurutnya, payung hukum yang kuat sangat krusial untuk melindungi kelompok rentan dan memastikan koordinasi lintas sektor tidak terputus saat terjadi pergantian kepemimpinan. Strategi ini diharapkan mengubah pola penanganan polusi dari sekadar respons reaktif saat udara memburuk menjadi sistem pengelolaan yang preventif dan berkelanjutan.

Evaluasi dan Integrasi Kesehatan

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Pramono Anung mengakui bahwa regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2005, sudah tidak memadai untuk menjawab kompleksitas sumber emisi perkotaan masa kini. Ia menyatakan dukungannya untuk meningkatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara.

"Kami sedang mengevaluasi efektivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023. Pembahasannya mencakup peningkatan status dokumen tersebut menjadi Pergub, serta penambahan aspek Early Warning System (sistem peringatan dini) saat terjadi episode polusi tinggi yang terintegrasi dengan data kesehatan masyarakat," jelas Pramono dalam paparannya.

Sinergi Legislatif dan Transportasi Listrik

Dukungan serupa datang dari legislatif. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan bahwa pembaruan regulasi harus berorientasi pada perlindungan kesehatan publik dan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar emisi.

Selain aspek hukum, Wibi mendorong langkah fisik yang nyata. "Kami mendorong masifikasi transportasi umum berbasis listrik dan pembangunan infrastruktur pendukungnya seperti SPKLU. Selain itu, harmonisasi pembangunan di kawasan aglomerasi sesuai Perpres 60/2020 sangat penting untuk mengendalikan emisi yang berpindah lintas wilayah," tegas Wibi.

Dialog ini menjadi tindak lanjut dari audiensi sebelumnya pada Januari 2026, sekaligus bagian dari platform Biru Talks yang dirancang sebagai ruang temu lintas sektor. Dengan adanya sinergi antara tuntutan warga dan komitmen pemerintah, Jakarta kini berpeluang memiliki peta jalan udara bersih yang lebih konsisten dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |