KPPU Ungkap Temuan Soal Kuota Impor, Jadi Penyebab Stok BBM SPBU Swasta Langka

3 weeks ago 15

KPPU menuntaskan analisis kebijakan soal kuota impor minyak mentah yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2025.

 iNews Media/Tangguh Yudha)

KPPU menuntaskan analisis kebijakan soal kuota impor minyak mentah yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2025. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuntaskan analisis kebijakan soal kuota impor minyak mentah yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2025. Penetapan kuota tersebut memicu kelangkaan stok BBM di SPBU swasta.

Aturan soal kuota impor itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025. Dalam surat tersebut, kuota impor minyak untuk BBM nonsubsidi dipatok 100 persen plus 10 persen dari volume penjualan 2024.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, hasil analisis KPPU menemukan aturan tersebut memengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor, mengurangi pilihan konsumen atas produk BBM nonsubsidi, serta memperkuat dominasi pemimpin pasar.

Dia mengatakan, BU swasta hanya memperoleh tambahan impor antara 7-44 ribu kiloliter (KL) sementara PT Pertamina Patra Niaga memiliki jatah tambahan 613 ribu KL. Penetapan ini karena Pertamina menguasai pangsa pasar 92,5 persen untuk segmen BBM nonsubsidi, sementara setiap BU swasta rata-rata berada di kisaran 1-3 persen.

Deswin menilai, aturan tersebut bersinggungan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |