KPPI resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan kedua BMTP atas impor barang evaporator tipe roll bond dan tipe fin.
![]()
KPPI Hentikan Penyelidikan Safeguard Measures Impor Produk Evaporator. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan kedua BMTP atas impor barang evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya. Komoditas tersebut termasuk Nomor Harmonized System (HS) 8-digit yaitu No. HS. Ex. 8418.99.10.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa PT Fujisei Metal Indonesia sebagai pemohon tidak lagi mengalami kerugian serius maupun ancaman kerugian serius. Di samping itu, penyesuaian struktural juga telah hampir sepenuhnya direalisasikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi peningkatan indikator kinerja pemohon selama periode 2015—2025 yang mencakup volume produksi, volume penjualan, kapasitas terpasang, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan laba operasional. Pemulihan kinerja yang terjadi secara konsisten selama periode penerapan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) awal (2020--2022) dan pengenaan perpanjangan BMTP pertama (2023--2025) menunjukkan, tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) telah efektif memberikan kesempatan pemohon untuk melakukan penyesuaian struktural (structural adjustment) sebagaimana dimaksud dalam Article 7.1 WTO AoS dan Pasal 88 ayat (3) PP 34/2011,” ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Julia Gustaria Silalahi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Secara khusus pada periode penyelidikan perpanjangan kedua (2023--2025), kinerja pemohon menunjukkan keadaan yang relatif stabil dan masih mendapatkan laba, bahkan mengalami peningkatan impor. Selanjutnya, sejak dikenakan BMTP pada 2020-2025, pemohon telah hampir sepenuhnya menyelesaikan komitmen program penyesuaian struktural dengan tingkat realisasi rata-rata sebesar 97,22 persen.
BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh produsen/industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
.png)
2 hours ago
2














































