Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |20:36 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar. Hal itu dilakukan setelah tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA, Nurhadi (NH) hari ini.
"Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Adapun, dua saksi yang dimaksud adalah Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan, penyitaan hasil kebun sawit ini merupakan kali kedua. Pertama, nilai yang disita sebesar Rp3 miliar.
"Nah ini nilainya cukup besar, artinya dari dua penyitaan sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita hasil lahan sawit milik eks Sekretaris MA, Nurhadi. Penyitaan hasil tersebut setelah Lembaga Antirasuah menyita lahan sawit yang dimaksud.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam perkara dugaan TPPU Nurhadi, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satu di antaranya didalami perihal pengelolaan hasil sawit.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya