Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |17:48 WIB

Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Pekan Depan, Bahas Nasib Guru Non-ASN (Felldy Utama)
JAKARTA - Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pekan depan. Salah satu yang akan dibahas dalam raker tersebut adalah soal nasib guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
1. Panggil Mendikdasmen
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN. Dalam rapat tersebut, nantinya dibahas proses transisinya seperti apa.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penjelasan dari Kemendikdasmen perihal SE tersebut.
"Kami akan mempertegas pada saat raker dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026," kata Lalu Hardian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Kemendikdasmen perlu memikirkan dampak dari Surat Edaran tersebut. Salah satunya, ancaman kekurangan guru akibat guru non-ASN tidak dapat mengajar di sekolah negeri.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik agar jumlah guru memadai di seluruh Indonesia.
Ia mendorong Kemendikdasmen bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri bersinergi untuk menuntaskan proses transisi tersebut secepatnya.
"Kami pengen agar guru-guru kita mendapat kepastian terkait dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus yang bergulir tanpa ada solusi," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
2















































