Komisi I DPRD Jabar Serahkan Kajian Usulan Nama Provinsi kepada Pemprov

1 week ago 34

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) merekomendasikan agar usulan perubahan nama Provinsi Jabar menjadi Provinsi Sunda dikaji dan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sesuai mekanisme yang berlaku. 

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi dengan Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat yang digelar 2 Juli 2026.

Rekomendasi dituangkan dalam Nota Dinas Nomor 122/NT/KI/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jabar.  

Melalui nota dinas tersebut, Komisi I menyampaikan hasil pembahasan sekaligus rekomendasi sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati mengatakan aspirasi masyarakat mengenai perubahan nama provinsi bagian dari dinamika demokrasi yang patut dihargai. Namun, menurut dia, pembahasannya harus mengikuti mekanisme pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Komisi I DPRD Provinsi Jabar menerima dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat mengenai usulan perubahan nama Provinsi Jabar. Selanjutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga setiap tahapan memiliki landasan administratif dan hukum yang kuat," ujar Rahmat, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan, Komisi I tidak mengambil keputusan menerima maupun menolak usulan perubahan nama tersebut. 

Hasil audiensi justru merekomendasikan agar proses kajian dilakukan Pemprov Jabar sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan telaah menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari aspek hukum, administrasi pemerintahan, sosial, budaya hingga dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam nota dinas tersebut, Komisi I menyampaikan tiga poin rekomendasi. 

Pertama, Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jabar yang mengusulkan perubahan nama Provinsi Jabar menjadi Provinsi Sunda merupakan aspirasi masyarakat yang patut diapresiasi untuk dikaji dan ditindaklanjuti.

Kedua, Komisi I merekomendasikan agar kajian dan tindak lanjut terhadap usulan perubahan nama Provinsi Jabar menjadi Provinsi Sunda dilakukan Pemerintah Provinsi Jabar sesuai mekanisme tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terkait kajian dan tindak lanjut perubahan nama Provinsi Jabar menjadi Provinsi Sunda, sesuai mekanisme tata tertib DPRD sebaiknya dikaji dan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah Provinsi Jabar," kata Rahmat.

Ketiga, Komisi I meminta agar seiring berlangsungnya proses kajian tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar memperkuat pelestarian budaya Sunda melalui pengembangan kurikulum muatan lokal pada setiap jenjang pendidikan.

Menurut Rahmat, penguatan budaya Sunda merupakan langkah strategis yang dapat dilakukan terlepas dari dinamika pembahasan usulan perubahan nama provinsi. Nilai-nilai budaya, bahasa, adat istiadat, dan kearifan lokal Sunda perlu terus diwariskan kepada generasi muda melalui jalur pendidikan formal.

"Komisi I juga memandang penguatan nilai budaya Sunda melalui pendidikan merupakan langkah strategis. Kami merekomendasikan pengembangan budaya Sunda terus diperkuat melalui muatan lokal pada setiap jenjang pendidikan di Jabar," ujarnya.

Doktor Ilmu Pemerintahan lulusan Universitas Padjadjaran itu menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I tidak hanya terkait usulan perubahan nama daerah. Lebih jauh, rekomendasi menjadi bentuk perhatian DPRD terhadap upaya memperkuat identitas budaya Sunda sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Ia menambahkan, nota dinas tersebut merupakan rekomendasi resmi Komisi I kepada Pimpinan DPRD Jawa Barat sebagai bagian dari penyampaian hasil audiensi. Adapun tindak lanjut atas rekomendasi tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.

Dengan demikian, usulan perubahan nama Provinsi Jabar saat ini masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan rekomendasi. 

Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dapat diputuskan lebih lanjut.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |