Kemnaker Ingatkan Korban PHK Bisa Dapat Gaji 6 Bulan, Simak Syaratnya

15 hours ago 5

Kemnaker mengingatkan bahwa pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 Dok. Kemnaker)

Kemnaker mengingatkan pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Dok. Kemnaker)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Besarannya 60 persen dari upah dan diberikan selama enam bulan.

Program JKP merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial untuk membantu pekerja untuk bertahan sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP dirancang tidak hanya sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja.

"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," kata Indah dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).

Selain manfaat uang tunai, peserta JKP juga berhak memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK menemukan peluang kerja baru sesuai kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |