Kejagung Pastikan Tetap Buru Aset-Aset dan Buronan Riza Chalid

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mengejar aset-aset dan keberadaan buronan M Riza Chalid (MRC). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih memburu aset-aset Riza Chalid untuk disita.

Kejagung juga memastikan terus memburu Riza Chalid untuk bisa ditangkap dan diseret ke pengadilan terkait kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023. Kata Anang, sementara ini aset-aset terkait Riza Chalid sudah ada beberapa yang berhasil ditemukan dan disita. Seperti kendaraan mobil, lahan, serta bangunan-bangunan rumah.

“Di samping kita juga tetap melakukan pengejaran terhadap MRC untuk bisa dihadirkan di Indonesia, penyidik di Jampidsus juga melakukan kegiatan penelusuran aset-aset yang ada kaitannya dengan yang bersangkutan (MRC) untuk kita sita,” begitu kata Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

“Beberapa aset yang sudah berhasil ditemukan dan disita sementara ini ada lebih dari 10 kendaraan mobil yang diduga ada kaitannya dengan kepemilikan MRC. Juga ada beberapa lahan seluas 6.000-an meter persegi, dan bangunan di atasnya di Rancamaya, Bogor yang sudah berhasil kita sita,” ujar Anang.

Akhir pekan lalu, kata Anang, penyidik juga kembali menemukan lahan dan rumah yang terkait dengan kepemilikan Riza Chalid di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). “Dan itu juga sudah dilakukan penyitaan,” ujar Anang.

Semua aset-aset sitaan tersebut akan menjadi barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023. Dan dari penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Dari 18 tersangka itu, satu-satunya yang belum dilakukan penahanan adalah Riza Chalid.

Diketahui, Riza Chalid kabur ke luar negeri sejak Februari 2025 lalu. Data perlintasan imigrasi mengungkapkan, Riza Chalid berada di salah satu negara bagian di Malaysia. Kementerian Imigrasi bulan lalu pun sudah mencabut keberlakuan paspor milik Riza Chalid. Kejagung melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri meminta agar nama Riza Chalid masuk dalam daftar buronan internasional. Namun status red notice tersebut hingga kini belum diterbitkan.

Sementara itu, proses peradilan mulai menyidangkan delapan terdakwa awalan terkait kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Salah satu terdakwa yang diadili adalah M Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid. PN Tipikor juga sudah menyidangkan terdakwa Riva Siahaan (RS) yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |