REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim (SK) bersama tujuh orang lain dalam kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Barang bukti ini terbilang beragam jenisnya.
"Senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (4/6/2026).
Para tersangka yaitu Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP); Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
KPK turut merinci sitaan aset dari sejumlah tersangka yaitu:
1. Aset yang disita dari JSP:
a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.
2. Aset yang disita dari GST:
a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;
b) 4 unit mobil;
c) 1 unit truk towing;
d) 7 unit motor;
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
f) 8 unit sepeda;
g) dan 500 gram emas.
3. Aset yang disita dari RAA:
a) Saldo rekening atas nama RAA
b) 18 keping emas seberat 200 gram;
c) Mata uang asing US Dollar, USD 14.500;
d) Mata uang asing Singapore Dollar, SGD 10.000;
e) Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;
f) 1 buah BPKP mobil;
g) 2 buah BPKP motor; dan
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.
"Diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar Setyo.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 - 23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
.png)
5 hours ago
6

















































