REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Pemerintah Indonesia mulai menyusun proposal internasional untuk membenahi tata kelola royalti hak cipta digital global. Langkah ini ditempuh untuk menjawab persoalan transparansi dan distribusi royalti lintas negara yang selama ini dinilai belum adil bagi kreator.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar diskusi penyusunan draft Element Paper bersama Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center di Denpasar, Bali, sebagai fondasi proposal Indonesia dalam forum internasional.
Diskusi tersebut menargetkan perumusan elemen substantif instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti digital. Pemerintah menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah cara karya diakses, didistribusikan, hingga dimonetisasi sehingga sistem perlindungan hak cipta perlu diperbarui secara global.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno optimistis diskusi ini akan sangat bermanfaat. "Kami tahu bahwa ada banyak kondisi yang kurang baik secara geopolitik, tetapi tetap ada masalah yang sama dari negara berkembang maupun maju," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga membangun kesepahaman antarnegara. Proposal tersebut dinilai bukan gagasan baru, namun belum pernah diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional yang benar-benar mengikat.
“Kita tidak hanya melihat draft legally binding document, tetapi juga bagaimana kebanyakan negara akan setuju dengan draft ini. Saya ingin kita melihat ini sebagai lanjutan dari GRULAC, bukan hanya inisiatif kita. Saya yakin 100 persen bahwa tidak semua negara akan setuju, tetapi itu adalah hal yang normal,” katanya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perkembangan platform digital dan sistem berbasis algoritma telah mengubah ekosistem industri kreatif secara fundamental. Menurutnya, instrumen internasional diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik distribusi royalti di lapangan.
“Oleh karena itu, diperlukan instrumen internasional yang mampu menjembatani kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan praktik di lapangan,” ujarnya.
Hermansyah menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual harus memastikan kreator menerima remunerasi yang adil dan transparan melalui pencatatan karya, kelengkapan metadata, serta pemanfaatan sistem pengelolaan royalti.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady mengatakan, proposal Indonesia tidak bertujuan menciptakan hak baru, melainkan memperkuat tata kelola global yang sudah ada. Fokus utama diarahkan pada transparansi data, interoperabilitas sistem, dan distribusi royalti lintas negara yang akuntabel.
“Masalah utama bukan pada kurangnya norma hukum, tetapi pada bagaimana sistem pengelolaan royalti lintas negara dapat berjalan secara efektif. Oleh karena itu, kita mendorong adanya standar global yang menjamin aliran data yang konsisten, akurasi metadata, serta koordinasi antar lembaga,” jelasnya.
Melalui penyusunan Element Paper ini, Indonesia menegaskan upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif global. Dokumen tersebut ditargetkan menjadi dasar pengajuan proposal Indonesia dalam forum internasional mendatang guna menciptakan sistem royalti digital yang lebih transparan dan berpihak pada kreator.
.png)
2 hours ago
1
















































