ali kece
Politik | 2026-07-20 10:39:11
Dunia sedang memasuki babak baru peradaban ekonomi. Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi blockchain, pembayaran digital, hingga pembiayaan berbasis aplikasi telah mengubah cara manusia bertransaksi. Aktivitas ekonomi kini berlangsung tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Dalam hitungan detik, seseorang dapat membeli barang, mengajukan pembiayaan, bahkan berinvestasi melalui telepon genggam.
Di tengah perubahan tersebut, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: apakah hukum ekonomi syariah mampu mengimbangi laju inovasi digital?
Pertanyaan ini penting karena masih berkembang anggapan bahwa hukum syariah bersifat kaku dan hanya cocok untuk menjawab persoalan ekonomi pada masa lalu. Pandangan seperti itu sesungguhnya tidak sejalan dengan karakter syariah yang sejak awal hadir untuk mewujudkan kemaslahatan. Islam memang memiliki prinsip-prinsip yang tetap, tetapi pada saat yang sama membuka ruang ijtihad terhadap persoalan yang terus berkembang.
Allah Swt. berfirman:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275).
Ayat tersebut tidak menjelaskan secara rinci bentuk transaksi yang diperbolehkan atau dilarang. Al-Qur'an justru memberikan prinsip umum bahwa aktivitas ekonomi harus dibangun di atas keadilan, kerelaan para pihak, dan terhindar dari praktik yang merugikan. Karena itu, perubahan bentuk transaksi bukanlah persoalan utama. Yang menjadi perhatian adalah apakah substansi transaksi tersebut sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Di era digital, persoalan ekonomi menjadi semakin kompleks. Layanan buy now pay later, pembiayaan digital, dompet elektronik, kontrak elektronik, aset digital, hingga penggunaan AI dalam analisis pembiayaan menghadirkan manfaat yang besar sekaligus tantangan yang tidak ringan. Sebagian inovasi mampu memperluas akses keuangan masyarakat, tetapi sebagian lainnya justru membuka ruang bagi praktik eksploitasi melalui bunga yang terselubung, biaya yang tidak transparan, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Dalam situasi seperti ini, hukum ekonomi syariah tidak cukup hanya menjadi "pemadam kebakaran" yang mengeluarkan fatwa setelah persoalan muncul. Hukum harus hadir lebih awal sebagai kompas moral yang mengarahkan inovasi agar berkembang tanpa kehilangan nilai keadilan.
Sayangnya, sering kali inovasi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi maupun kajian akademik. Ketika sebuah model bisnis baru menjadi populer, masyarakat baru mulai mempertanyakan status hukumnya. Akibatnya, ruang publik dipenuhi beragam pendapat yang membingungkan karena tidak semuanya lahir dari kajian yang komprehensif.
Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali tradisi ijtihad yang responsif terhadap perubahan zaman. Ijtihad tidak boleh dipahami sebagai upaya mengubah syariat, tetapi sebagai ikhtiar memahami bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan pada realitas yang terus berkembang. Ulama klasik telah memberikan teladan bahwa hukum Islam selalu berkembang mengikuti dinamika masyarakat selama tidak bertentangan dengan nash yang bersifat pasti.
Pendekatan maqashid al-syariah menjadi semakin relevan dalam konteks ini. Tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan pendekatan tersebut, penilaian terhadap suatu produk keuangan tidak berhenti pada nama akad atau istilah yang digunakan, tetapi juga mempertimbangkan manfaat, keadilan, transparansi, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Sebagai contoh, pemanfaatan AI dalam industri keuangan syariah dapat membantu mempercepat analisis pembiayaan, menekan risiko gagal bayar, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah. Namun, apabila algoritma yang digunakan menghasilkan keputusan yang diskriminatif, tidak transparan, atau merugikan kelompok tertentu, maka penggunaan teknologi tersebut bertentangan dengan nilai keadilan yang menjadi ruh ekonomi syariah.
Karena itu, tantangan hukum ekonomi syariah pada masa kini bukan sekadar menentukan halal atau haram, melainkan memastikan bahwa transformasi digital berlangsung secara etis. Syariah harus hadir sebagai fondasi yang menjaga keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Indonesia memiliki peluang besar untuk memimpin pengembangan ekonomi syariah global. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, pertumbuhan industri halal, serta dukungan pemerintah terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah, modal tersebut tidak dimiliki banyak negara. Namun, potensi sebesar apa pun tidak akan memberikan manfaat apabila tidak didukung oleh sistem hukum yang adaptif.
Perguruan tinggi juga memegang peranan penting. Penelitian hukum ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada pembahasan akad murabahah, mudharabah, atau musyarakah sebagaimana telah banyak dikaji selama ini. Kajian harus bergerak ke isu-isu baru seperti kecerdasan buatan, blockchain, tokenisasi aset, perlindungan data pribadi, ekonomi digital, dan pembiayaan berkelanjutan dalam perspektif syariah. Kampus perlu menjadi laboratorium gagasan yang melahirkan solusi, bukan sekadar ruang reproduksi teori.
Di sisi lain, Dewan Syariah, regulator, pelaku industri, dan akademisi harus memperkuat kolaborasi. Fatwa yang responsif perlu diikuti regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten. Tanpa sinergi tersebut, masyarakat akan terus dihadapkan pada ketidakpastian hukum, sementara inovasi bergerak tanpa arah.
Ekonomi syariah tidak boleh diposisikan sebagai alternatif yang hanya berkembang di ruang-ruang tertentu. Nilai-nilai yang diusungnya—kejujuran, keadilan, transparansi, tanggung jawab, dan kemaslahatan—merupakan kebutuhan universal dalam membangun sistem ekonomi yang sehat. Ketika berbagai krisis ekonomi dipicu oleh spekulasi, ketimpangan, dan lemahnya etika bisnis, prinsip-prinsip syariah justru menawarkan fondasi moral yang semakin relevan.
Pada akhirnya, keberhasilan hukum ekonomi syariah tidak diukur dari banyaknya fatwa yang diterbitkan, melainkan dari kemampuannya menghadirkan solusi bagi persoalan nyata masyarakat. Syariah akan tetap hidup apabila mampu berdialog dengan perubahan tanpa kehilangan jati dirinya. Inovasi digital bukan ancaman bagi hukum ekonomi syariah, melainkan kesempatan untuk membuktikan bahwa Islam selalu memiliki jawaban atas tantangan zaman.
Sudah saatnya hukum ekonomi syariah tampil bukan sebagai penonton dalam revolusi digital, melainkan sebagai penuntun yang memastikan setiap inovasi berjalan dalam koridor keadilan, kemanfaatan, dan keberkahan. Dengan cara itulah ekonomi syariah tidak hanya menjadi pilihan umat Islam, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pembangunan ekonomi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
22 hours ago
6





































